Alasan Perempuan Desa Diperingati Khusus
Sumber foto: pixabay.com |
Kreatif.pikiRindu.com - Hari perempuan desa sedunia diperingati secara khusus. Dalam bahasa Inggris dikatakan sebagai World Rural Woman’s Day.
Peringatan hari perempuan pedesaan sedunia diperingati setiap tanggal 15 Oktober di seluruh dunia.
Dunia memperingati khusus hari perempuan desa sedunia karena berdasarkan fakta bahwa perempuan desa juga memiliki andil dalam ketahanan pangan.
Dengan demikian, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam surat resolusi 62/136 pada 18 Desember 2007 memutuskan untuk memperingati secara khusus perempuan desa yang berkontribusi dalam ketahanan pangan.
Selanjutnya, pada tahun 2008 sebagai tahun pertama memperingati hari perempuan desa sedunia.
Pengakuan terhadap perempuan pedesaan karena turut serta dalam mengurangi kemiskinan di pedesaan.
Baca Juga: Rintis Usaha Mikro Setelah Lulus Sarjana Pendidikan Matematika
Selain itu, perempuan pedesaan juga mengambil bagian dalam ketahanan pangan.
Kehadiran peran perempuan desa dalam mengurangi kemiskinan membuat mereka patut dihargai sehingga tidak didiskriminasi.
Banyak perempuan yang mengalami diskriminasi pada hal mereka sudah memberikan kontribusi yang besar dalam kehidupan ekonomi keluarga, bangsa dan negara di dunia.
Perhatian terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan sudah lama dibahas di lembaga internasional.
Pada tahun 1979, PBB menghapus semua bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan. Perempuan setara dengan laki-laki, semuanya sama yaitu manusia.
Sejak itu, PBB mengharapkan berbagai negara untuk memberikan perhatian khusus pada perempuan agar tidak terjadi diskriminasi kembali pada perempuan.
Negara-negara diharapkan membuat berbagai regulasi yang mengarah pada perlindungan perempuan, khususnya juga bagi perempuan pedesaan.
Kemudian, saat konferensi dunia keempat tentang perempuan pada tahun 1995 di Cina juga sempat dibahas tentang perempuan terutama perempuan pedesaan.
Beberapa organisasi yang sempat mengusulkan antara lain; The International Federation of Agricultural Producers (IFAP), Associated Country Women of the World (ACWW), Network of African Rural Women Associations (NARWA), dan Women's World Summit Foundation ( WWSF).
Baca Juga: Ide Cerdas: Tanam Jagung Panen Sapi, Bisa?
Bagaimana dengan Indonesia?
Berbicara tentang perempuan, Indonesia mengatur khusus peraturannya. Ada undang-undang perlindungan ibu dan anak.
Selain itu, ada juga undang-undang tentang desa. Di mana ada pasal khusus di dalamnya yang menegaskan bahwa adanya larangan melakukan diskriminasi terhadap masyarakat.
Kehadiran undang-undang desa menggambarkan perhatian pemerintah untuk memperkuat masyarakat desa bahwa mereka memiliki peran dalam pembangunan.
Dengan demikian, perempuan desa jangan dipandang sebelah mata lagi karena bangsa Indonesia dan juga dunia mengakui keberadaannya dalam pembangunan.
Perempuan desa harus bisa menjadi salah satu penopang pembangunan desa yang bermuara pada pembangunan bangsa secara luas.
Bersama kita hargai perempuan dan tidak diskriminatif.
@Red.pikiRindu