Penyimpangan Seksual; Menggali Aktivitas Seksual yang Tidak Sesuai Norma
Ilustrasi (Sumber: pixabay) |
Penulis: Venansius Janto
PIKIRINDU.com- Penyimpangan seksual merujuk pada aktivitas seksual yang dilakukan seseorang dengan cara yang tidak wajar demi mencapai kenikmatan seksual. Biasanya, orang yang terlibat dalam perilaku seksual menyimpang menggunakan objek atau metode yang tidak lazim.
Perlu dicatat bahwa perilaku seksual menyimpang bukanlah tanda degenerasi, karena penyimpangan dalam konteks seksual telah ada sejak zaman purba dan dalam berbagai budaya di sepanjang sejarah manusia.
Baik itu dalam suku-suku primitif maupun masyarakat yang sangat beradab, fenomena ini terkadang mencapai tingkat toleransi dan prevalensi yang cukup umum. Namun, frustrasi dalam mencapai kepuasan seksual yang normal dapat menyebabkan gangguan kejiwaan.
Penyebab penyimpangan seksual bersifat multifaktorial dan melibatkan faktor internal dan eksternal yang saling terkait.
Faktor Internal
Faktor internal berasal dari dalam diri individu dan dapat dipengaruhi oleh faktor keturunan atau perubahan hormon yang meningkatkan dorongan seksual. Dorongan seksual yang meningkat ini memerlukan saluran penyaluran dalam bentuk perilaku seksual.
Faktor Eksternal
Faktor eksternal berasal dari lingkungan di sekitar individu. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya penyimpangan seksual antara lain:
Keluarga: Peran orang tua sangat penting dalam memberikan pendidikan seksual kepada anak sejak dini. Ketidaktahuan atau ketidakmampuan orang tua untuk berbicara terbuka tentang seksualitas dapat mengurangi pengetahuan anak tentang seks. Oleh karena itu, peran orang tua dalam memberikan pemahaman yang benar tentang seks sangatlah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Lingkungan Sosial: Selain keluarga, lingkungan sosial seperti lingkungan bermain, lingkungan belajar, dan lingkungan masyarakat juga berperan dalam perkembangan individu. Nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat terkait dengan seksualitas dapat mempengaruhi individu untuk melakukan perilaku yang menyimpang dari norma.
Pengaruh Alkohol dan Narkoba: Penggunaan alkohol dan narkoba dapat mempengaruhi individu untuk melakukan tindakan seksual menyimpang dengan kehilangan kontrol dan kesadaran.
Perilaku ekshibisionisme, misalnya, tidak melibatkan tindakan seksual terhadap korban lainnya, tetapi lebih pada kepuasan yang didapat dari memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain dan melihat reaksi kaget atau takut dari mereka. Meskipun perilaku ini tidak secara fisik membahayakan korban, korban yang merasa dilecehkan dapat menganggapnya sebagai kejahatan seksual yang melanggar hukum.
Penting untuk diingat bahwa aktivitas seksual memiliki fungsi reproduksi dan pemberian kenikmatan seksual. Namun, perilaku seksual yang tidak sesuai dengan norma dapat dikategorikan sebagai gangguan seksual atau perilaku tidak teratur.
Parafilia adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada dorongan atau respons seksual terhadap objek atau situasi yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Beberapa jenis gangguan parafilia antara lain;
1) Ekshibisionisme
Orang yang terlibat dalam perilaku ini mendapatkan kepuasan seksual dengan memperlihatkan alat kelamin mereka kepada orang lain sesuai dengan kehendak mereka. Ketika korban merasa terkejut, jijik, atau takut, mereka akan semakin terangsang.
Biasanya, pria lebih sering terlibat dalam perilaku ini dan dapat dilanjutkan dengan masturbasi hingga ejakulasi. Beberapa individu bahkan tidak merasa malu saat memperlihatkan alat kelamin mereka kepada orang lain, merasa bangga atas tindakan tersebut.
BACA JUGA:
* Menjaga Kebersihan Lingkungan: Kunci Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
* Pemimpin Destruktif Pembawa Bencana Terhadap Masyarakat
2) Fetisisme
Merupakan ekspresi seksual di mana seseorang sangat memuja atau menyukai sesuatu yang di luar norma dalam konteks hubungan dengan lawan jenisnya. Objek fetish bisa berupa benda mati yang dimiliki oleh lawan jenis atau bagian tubuh lawan jenis.
Perlu dicatat bahwa perilaku seksual yang melanggar hukum adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan dianggap melawan hukum. Penanggung jawaban pidana seseorang ditentukan berdasarkan apakah mereka dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Penanggung jawaban pidana juga melibatkan pertimbangan nilai moral dan etika yang dipegang oleh masyarakat atau kelompok dalam masyarakat, guna mencapai keadilan. (Red.pikirindu)
Penulis merupakan mahasiswa prodi Teknik Sipil Unika Santu Paulus Ruteng
Catatan: Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.